Suap Jalur Kereta, KPK Amankan Rp5,6 Miliar

Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam hal ini, KPK melakukan penggeledehan di sejumlah tempat di DJKA Kemenhub terkait dengan kasus suap tersebut.

“Lokasi (penggeledahan) Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan beberapa bukti dokumen soal proyek perkeretaapian ditemukan dan diamankan.

“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian,” ujar Ali.

Bahkan KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika saat melakukan penggeledahan di empat lokasi.

“Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 Miliar dan USD 274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” tutur Ali.

“Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” ujar dia, (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati