Mitrapost.com – Tiktokers Bima dilaporkan ke polisi setelah mengkritik jalan rusak di Lampung. Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari pengacara pelapor, Gindha Ansori Wayka.
Ia menjelaskan laporan tersebut bukan ditujukan untuk mengurangi ruang gerak kritik. Ia menggaris bawahi, laporan terhadap Bima sebab ia mengatakan Lampung sebagai provinsi Dajjal.
Gindha menyebut laporannya saat ini telah memasuki proses pemeriksaan. Ia mengaku menyerahkan segala ketentuan kepada Polda Lampung.
“Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses,” katanya di Bandarlampung, dilansir Antara, Selasa (18/4/2023).
Gindha kembali menekankan bahwa laporannya itu berkenaan ucapan Bima yang menyebut Lampung sebagai provinsi dajjal.
“Kami garis bawahi pernyataan Dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan,” kata dia.
Laporan tersebut terferifikasi dengan pasar yang dikenakan yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
“Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Redaksi Mitrapost.com