Mitrapost.com – Seorang wanita bernama Asiah Shinta Dewi Hasibuan meninggal dunia setelah jatuh dari lift Bandara Kualanamu. Keluarga pun menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara.
“Kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum. Sekarang ini hanya sebatas somasi dan kemungkinan membuat laporan polisi,” ujar Hotman Paris.
Hotman akan mengirim surat yang telah ditandatangani oleh suami Asiah kepada enam pihak terkait.
“Kami segera melayangkan somasi, nama-nama perusahaan beserta direksi dari PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura II Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airpors Limited, GMR Airports Consortium, dan Aeroports de Paris,” tutur Hotman.
Dalam hal ini, Hotman Paris mengaku pihak keluarga belum menerima permintaan maaf atau penjelasan terkait dengan kematian korban.
“Kita kirim somasi dulu karena sampai hari ini belum ada penjelasan resmi ataupun tidak ada keluarga ini belum didatangi pihak berwenang pengelolaan bandara dan lift tersebut,” kata Hotman Paris.