Pati, Mitrapost.com – Selesainya masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pati, pada Minggu (14/5/2023) kemarin menghasilkan sejumlah temuan yang menarik.
Pasalnya, terdapat 2 Partai Nasional yang tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu di Tahun 2024 mendatang. Data dikonfirmasi oleh mitrapost.com pada Senin (15/5/2023).
Supriyanto, selaku Plt Ketua KPU Kabupaten Pati membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa kedua partai tersebut, diantaranya adalah Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh.
“Dari total 18 partai nasional, berdasarkan rekapitulasi ada 2 partai mas, ada Partai Garuda kemudian Partai Buruh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan perihal kedua partai yang dinyatakan tidak bisa mengikuti Pileg DPRD Kabupaten Pati di tahun 2024 tersebut.
Untuk Partai Garuda dinyatakan terdapat kekurangan dokumen berkas yang diajukan, sehingga dokumen harus dikembalikan.
Diketahui karena saat pengajuan berkas mepet dengan batas akhir penutupan pendaftaran sehingga DPC Partai Garuda kehabisan waktu perbaikan data tersebut.
“Jadi sesuai dengan surat dari KPU RI bahwasanya layanan kita buka itu di hari ke-14 sampai 23.59 WIB, karena waktu yang mepet saat pengajuan, apalagi kemarin itu dari Garuda dengan manual bukan melalui Silon jadi pemeriksaan juga agak lama,” ujarnya.
Sementara itu diketahui bahwasanya dari Partai Buruh hingga sampai batas akhir tidak melakukan pendaftaran Bacaleg.
Sehingga secara otomatis dinyatakan tidak dapat mengikuti kontestasi Pileg DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Kalau untuk Partai Buruh itu sampai batas akhir itu tidak ada datang dan tidak ada pengajuan berkas mas,” pungkasnya. (*)