Menkominfo Ditetapkan sebagai Tersangka, Sejak Kapan Jaksa Endus Korupsi BTS

Mitrapost.com – Johnny G Plate, Menkominfo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Lantas sejak kapan Jaksa mulai mengendus adanya kasus tersebut?

Dilansir dari Detik News, Direktur Penyidikan mengatakan pihaknya telah menyelidiki dan memeriksa sebanyak 60 orang, pada 31 Oktober 2022 lalu.

“Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Rabu (2/10/2022).

“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022,” imbunya.

Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelidiki kasus dugaan pencucian uang (TPPU) Transceiver Station (BTS) 4G.

Penyelidikan ini menjagi perkembangan kasus yang dilakukan oleh kejaksaan dari pengusutan dugaan korupsi proyek BTS sebelumnya.

Kemudian, kejaksaan agung menetapkan tiga orang menjadi tersangka setelah kasus naik menjadi penyidikan.

“3 orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik News, pada Rabu (4/1/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati