Sebelumnya, Sambo mengajukan permohonan banding untuk kasusnya. Namun, PN Jakarta Selatan menguatkan vonis mati kepada mantan kadiv propam Polri tersebut.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).