Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Hindari Vonis Mati

Sebelumnya, Sambo mengajukan permohonan banding untuk kasusnya. Namun, PN Jakarta Selatan menguatkan vonis mati kepada mantan kadiv propam Polri tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Pembunuhan Warga Gunungpati Diringkus, Polisi Masih Selidiki Motif Pelaku