Mitrapost.com – Pasangan suami istri ditahan oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Polres Depok bahkan menahan istri yang terlebih dahulu melaporkan suaminya.
Dalam hal ini, AKBP Yogen Heroes selaku Kasat Reskrim Polres Metro Depok mengungkapkan alasan penahanan istri.
“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai,” kata Yogen kepada wartawan di Polres Depok, dikutip dari Detik News, pada Rabu (24/5/2023).
Suami tidak dilakukan penahanan, lantaran sakit yang dialaminya. Ia harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi setalah alat kelamin diremas oleh istri.
“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” kata Yogen.
“Kemudian, karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” imbuh dia.
Yogen lantas menjelaskan penetapan tersangka pada pasangan ini telah melalui pengkajian dan penyelidikan.
“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam. hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” kata Yogen.
Redaksi Mitrapost.com