Mahfud MD Nilai Putusan MK Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir

Mitrapost.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui uji materil yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap UU KPK perihal perubahan masa jabatan pimpinan KPK.

Jabatan pimpinan KPK yang awalnya empat tahun pun berubah menjadi lima tahun. MK mengatakan masa jabatan empat tahun tidak konstitusional sehingga hal itu perlu diubah.

Putusan tersebut pun dikatakan mengikat sejak selesai dibacakan dan berimbas kepada Ketua KPK Firli Bahuri cs.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Hal itu juga akan berlaku pada masa jabatan Dewan Pengawas KPK, yaitu bertambah satu tahun.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut putusan tersebut multitafsir.

“Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kami lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal,” jelasnya dilansir dari Tempo.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami hal tersebut lebih lanjut baru kemudian memberikan sikap.

“Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat,” jelasnya.

Sedangkan Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai ada ambiguitas masa berlakunya putusan tersebut.

“Kayak ambigu juga itu putusan. Harusnya ditegaskan bahwa putusan ini tidak berlaku surut, tapi diberlakukan ke depannya. Itu yang jadi problem pada putusan ini. Karena dia tidak mempertegas, padahal seharusnya dipertegas. Kalau pun diterima, tapi putusan ini hanya bisa diberlakukan ke depannya, bukan sekarang,” jelasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati