Mahfud MD Nilai Putusan MK Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir

Mitrapost.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui uji materil yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap UU KPK perihal perubahan masa jabatan pimpinan KPK.

Jabatan pimpinan KPK yang awalnya empat tahun pun berubah menjadi lima tahun. MK mengatakan masa jabatan empat tahun tidak konstitusional sehingga hal itu perlu diubah.

Putusan tersebut pun dikatakan mengikat sejak selesai dibacakan dan berimbas kepada Ketua KPK Firli Bahuri cs.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Hal itu juga akan berlaku pada masa jabatan Dewan Pengawas KPK, yaitu bertambah satu tahun.

Baca Juga :   Mahfud MD : Terlanjur jadi Korban, Maka Tak Usah Bayar Pinjol

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut putusan tersebut multitafsir.

“Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kami lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal,” jelasnya dilansir dari Tempo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati