Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpesan kepada masyarakat yang telah menjadi korban pinjaman online (pinjol) agar tak membayar.
“Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Mahfud.
Pasalnya, keresahan masyarakat akibat teror pinjol telah mengancam banyak pihak. Dirinya mengatakan, para pihak yang terlibat membuat dan menjalankan pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis.
“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak,” jelas Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Selain itu, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal dari sisi hukum pidana.