7 Perusahaan Dikenai Sanksi Denda Karena Memonopoli Minyak Goreng

Mitrapost.com – Ada tujuh perusahaan yang diputuskan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan monopoli minyak goreng dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022.

Ketujuh perusahaan tersebut disebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng.

“Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf C Undang-undang nomor 5 Tahun 1999,” bunyi poin ke 3 putusan KPPU dilansir dari CNN Indonesia.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

Atas hal tersebut, 7 perusahaan yang melanggar pasal 19 huruf C UU nomor 5 tahun 1999 itu pun dikenai denda dengan besaran yang berbeda-beda. Uang tersebut pun akan masuk ke kas negara.

“Disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 4258q2 (pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha),” bunyi diktum putusan keempat tersebut.

Sebagai informasi, PT Asianagro Agungjaya dikenai denda Rp1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu dikenai denda Rp15,246 miliar, PT Incasi Raya Rp1 miliar, PT Salim Ivomas Pratama Tbk Rp40,887 miliar.

Sedangkan PT Budi Nabati Perkasa dikenai denda Rp1,764 miliar, PT Multimas Nabati Asahan didenda Rp8,018 miliar, dan PT Sinar Alam Permai didenda Rp3,365 miliar.

Pembayaran denda tersebut harus dibayar paling lama 30 hari sejak putusan dikeluarkan, dibuktikan dengan salinan bukti pembayaran ke KPPU. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati