Mitrapost.com – Kasus saling lapor antara istri dan suami terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral di media sosial.
Diketahui sebelumnya, istri yang melaporkan suaminya tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai pasangannya lapor balik.
Viralnya kasus di media sosial ini menyebabkan berbagai netizen memberikan tanggapan dan mengawalnya.
Pihak suami bahkan disebut akan melakukan restorative justice (RJ) dan berharap kasus dapat selesai dengan damai.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice.
“Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yg baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice,” kata Karyoto.
“Akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” kata dia.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum BB, suami di kasus KDRT akhirnya angkat bicara. Eka Sumanjaya menyebut pihaknya terus mendukung upaya RJ.
“Pada prinsipnya kita sangat kooperatif, sangat menghargai statemen Pak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Karyoto tentang rencana atau upaya memediasi kedua belah pihak, karena ini persoalan rumah tangga,” kata Eka.
“Pada prinsipnya kita sangat mendukung upaya perdamaian kedua belah pihak, adapun isu-isu yang berkembang saat ini itu kan karena memang ada pihak-pihak yang tidak punya kepentingan hukum beropini, sehingga netizen Indonesia dengan sangat mudah terpengaruh,” tambahnya.
Menurut Eka, BB mendukung upaya restorative dengan alasan anak-anaknya. Ia mengklaim bahkan pihaknya dari awal meminta kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
“Dari pihak suami sangat sangat mendukung, kami yang mengusulkan pertama semata-mata karena anak-anak,” katanya.
Redaksi Mitrapost.com