Mitrapost.com – Mahfud MD menyebut bahwa ada pejabat yang jadi tersangka namun tidak ditahan.
Hal itu ia ungkap dalam acara Dialog Kebangsaan Kampus IFTK Ledalero.
“Lalu di MA. Hakim Agung ditangkap, itu bisa ditangkap. Ada juga yang jadi tersangka, itu pejabat penting, cuma belum ditahan. Kok enggak ditahan, ya? Saya enggak tahu juga karena saya bukan penegak hukum, mestinya ditahan,” kata Mahfud dilansir dari CNN Indonesia.
Ia juga mengatakan bahwa pejabat tersebut sudah melalui pemeriksaan dan menjadi tersangka, namun justru disuruh pulang.
“Kan, banyak itu tersangka tak dilanjutkan. Ada yang sampai mati, tersangka tapi belum dicabut, padahal bukti enggak cukup. Sampai meninggal tetap keadaan tersangka dia,” jelas Mahfud.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiraanya pada pengegak hukum di Indonesia. Dimana ada isu yang mengatakan bahwa penegak hukum sering melakukan pemerasan pada tersangka.
“Kalau kita diam, negara ini menuju kejatuhannya. Karena kalau hukum tak tegak, suatu negara tak mampu menegakkan hukum, berarti dia disorientasi terhadap nilai Pancasila dan konstitusi. Kalau disorientasi dibiarkan akan jadi public distrust, ketidakpercayaan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun tak ada penahanan yang dilakukan
Pihak KPK yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa dalam proses penyidikan perkara, tak ada keharusan melakukan penahanan.
“Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






