Mitrapost.com – Pro kontra mewarnai penetapan kasus persetubuhan terhadap ABG di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Polri akan menangani kasus ini hingga tuntas.
“Yang jelas gini, secara umum Polri memastikan bahwa kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas,” tutur Ahmad Ramadhan, dikutip dari Detik News, pada (2/6/2023).
Dalam hal ini, ia menjelaskan isu soal pelaku pemerkosaan seorang Brimob juga akan didalami, untuk mengetahui oknum tersebut bersalah atau tidak.
“Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong,” kata dia.
“Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganan nya. Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi,” imbuh Ramadhan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan mengusut perkara secara proporsional terkait dengan kasus pemerkosaan yang disebut kasus persetubuhan.