Mitrapost.com – Remaja laki-laki di Kabupaten Buleleng, Bali diduga menyebarkan viro bugil mantan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.
Saat ini, remaja berinisial W (16) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
“Tersangka merupakan mantan pacar korban,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dikutip dari Detik News, pada Jumat (2/6/2023).
Video bugil korban disebarkan melalui WhatsApp grup yang berisikan lima orang anggota. Anggota grup terdiri dari teman- teman tersangka.
Saat ini, polisi terus menyelidiki terkait dengan peranan teman-teman pelaku di grup. Apakah mereka turut menyebarkan video atau tidak.
Setelah itu, Tim Labfor Polda Bali memeriksa ponsel milik tersangka. Namun hingga saat ini, hasilnya belum keluar.
“Hasil pemeriksaan ponsel yang digunakan untuk mendistribusikan video tersebut belum keluar. Jadi apakah anggota di grup itu turut menyebarkan, ini masih didalami,” tutur AKBP Sumarjaya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
“Tersangka masih di bawah umur. Namun, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tidak bisa dilakukan upaya diversi,” tutur dia.
Redaksi Mitrapost.com