Disdik Imbau Anak Putus Sekolah Ikut KBM Paket C

Pati, Mitrapost.com – Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3, Haryanto mengimbau bagi anak yang putus sekolah bisa mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) paket C. Hal ini dilakukan guna anak yang putus sekolah bisa bersekolah kembali.

“Kita hanya bisa mengimbau, untuk setiap anak bisa sekolah mengikuti KBM paket C jadi mereka bisa tetep sekolah lagi, tapi di pendidikan non formal kalo formal kan gamungkin,” ungkapnya saat ditemui dikantornya.

Berdasarkan keterangannya, angka putus sekolah se-Jawa Tengah dari 17 Kabupaten dan dinilai dari tiga ranting paling tinggi, salah satunya yakni di daerah Rembang dengan 252 anak.

Lebih lanjut, mayoritas anak putus sekolah tidak hanya dari tingkat SMA atau SMK saja, malainkan dari tingkat SD dan SMP juga. Akan tetapi, sebagian dari 252 tersebut ada yang sudah mulai sekolah kembali.

Dengan demikian, untuk menyikapi hal tersebut, pihaknya bersama Camat Sumber telah melakukan rapat penanggulangan tentang anak putus sekolah guna mereka bisa bersekolah kembali.

Hariyanto menuturkan, dengan cara memfasilitasi menggunakan sistem zonasi afirmasi, sehingga orang tua dari anak tersebut tidak bisa protes dan bisa masuk ke sekolah Negeri.

“Dan sisanya kita akan menggali anak-anak yang putus sekolah, sehingga ketika mereka mau masuk SMA SMK dengan cara memfasilitasi memakai sistem zonasi afirmasi, sehingga mereka tidak protes dan bisa masuk ke Negeri,” tuturnya.

Sementara itu, pihaknya juga menyinggung terkait alasan pertama anak putus sekolah mayoritas karena menikah. Sebab terkadang anak yang sudah menikah tidak diizinkan suaminya untuk bersekolah kembali.

Tak hanya itu, alasan kedua yakni karena bekerja. Yang dimana anak yang bertempat tinggal di pinggiran laut kebanyakan diajak temannya untuk bekerja nelayan atau melaut.

Sebab, ketika anak sudah merasakan mendapatkan uang sendiri, maka keinginan untuk sekolah sudah tidak ada. Hal inilah yang nantinya akan menjadi kendala bagi pihak Disdik.

Perlu diketahui, berdasarkan program pemerintah sekolah diharuskan belajar 12 Tahun, sebagaimana tertuang pada pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati