Pati, Mitrapost.com – Dinas pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati mengingatkan masyarakat untuk menghindari perbuatan penyelewengan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Hal tersebut merupakan tindak pidana ekonomi yang ancaman pidananya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp3 miliar.
“Jangan ada penyimpangan pupuk bersubsidi karena itu barang dalam pengawasan. ancamannya pidana 6 tahun, tindak pidana ekonomi. berlaku bagi pengedar, pembeli yang menyalahi ketentuan resmi,” Jelas Kun Saptono Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian (PSP) Dispertan Pati, Hal tersebut sesuai dengan pasal 122 UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Meningkatnya jumlah permintaan pupuk bersubsidi memicu penyelewengan penyaluran pupuk di Kabupaten Pati.
Penyelewengan pupuk subsidi yang sering terjadi diantaranya distributor pupuk resmi menjual pupuk di luar wilayah ketentuan, atau menjual pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel.