Penyelewengan Pupuk Subsidi Bisa Kena Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp3 Miliar

Pati, Mitrapost.comDinas pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati mengingatkan masyarakat untuk menghindari perbuatan penyelewengan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Hal tersebut merupakan tindak pidana ekonomi yang ancaman pidananya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp3 miliar.

“Jangan ada penyimpangan pupuk bersubsidi karena itu barang dalam pengawasan. ancamannya pidana 6 tahun, tindak pidana ekonomi. berlaku bagi pengedar, pembeli yang menyalahi ketentuan resmi,” Jelas Kun Saptono Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian (PSP) Dispertan Pati, Hal tersebut sesuai dengan pasal 122 UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Meningkatnya jumlah permintaan pupuk bersubsidi memicu penyelewengan penyaluran pupuk di Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Video : Dispertan Pati Pastikan Bulog dan Konstraling Serap 16 Ribu Ton Gabah Petani

Penyelewengan pupuk subsidi yang sering terjadi diantaranya distributor pupuk resmi menjual pupuk di luar wilayah ketentuan, atau menjual pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati