Disdik Sebut Ketentuan Kelulusan Siswa Sesuai dengan Aturan Kurikulum Merdeka

Pati, Mitrapost.com – Ketentuan kelulusan siswa pada tahun 2023 di sekolah atau satuan pendidikan pada tahun ajaran 2023/2024 sudah menggunakan sistem kurikulum merdeka.

Dimana, ketentuan tersebut sudah tertera pada Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum Merdeka pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, baik menengah pertama maupun atas.

Hal itu disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3, Haryanto kepada media Mitrapost.com saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Haryanto mengatakan sebagian sekolah sudah menerapkan kurikulum merdeka, sehingga sekolah sudah tidak ada lagi ujian nasional. Dengan demikian, siswa lebih mudah dalam mencapai kelulusan dibandingkan dengan tahun yang lalu.

Baca Juga :   DPRD Soroti Kurikulum Merdeka di Negeri Ini

“Kurikulum merdeka ini sekolah kan sudah menerapkan dan punya kewenangan tidak ada lagi ujian nasional, sehingga sekolah sudah bisa menentukan kelulusannya,” ujarnya.

“Dan sudah bisa menyusun soal-soal yang sudah diajarkan kepada sekolah untuk siswanya, sehingga lebih mudah menjangkau,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati