Mitrapost.com – Balita laki-laki umur 3 tahun positing narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah meminum air menggunakan botol pemerian tetangganya berinisial ST (51).
Saat ini, polisi pun telah menetapkan ST sebagai tersangka. Botol yang diberikan kepada balita merupakan botol bekas bong pengisap sabu.
“Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, dikutip dari Detik News, pada Senin (12/6/2023).
Rengge menyebut pada malam hari Senin (6/6), ST mengkonsumsi sabu menggunakan bong botol. Kemudian, ibu korban berkunudng ke rumah ST pada keesokan harinya.
Saat mengobrol, ibu korban mengetahui sang anaknya kehausan lalu meminta ST memberinya minum. ST lantas mengambil air dalam botol bekas bong.
“Nah kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban,” tutur dia.