Kondisi Kumuh, Warung Esek-Esek Dibongkar Terdapat Ruangan Bersih-bersih Hingga Kondom

Pati, Mitrapost.com – Pembongkaran tempat transaksi prostitusi yang berkedok warung di Margorejo Pati dalam keadaan yang kumuh dan memprihatinkan.

Pada pembongkaran yang dilakukan pada Senin (12/6/2023), petugas Satpol PP setidaknya menemukan bukti bahwa warung-warung kecil yang berada tepat di depan SPBU Margorejo tersebut, digunakan untuk menjajakan hubungan intim para tamu yang datang.

Dari pantauan di lapangan, para petugas menemukan kamar mandi kecil yang digunakan untuk bersih-bersih pasca melakukan hubungan seks.

Tidak hanya itu, bahkan salah satu petugas juga berhasil menemukan alat kontrasepsi alias kondom bekas para tamu warung. Tidak hanya satu, tumpukan kondom dan tisu yang kesemuanya bekas ditemukan dalam tempat sampah di salah satu warung.

Melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono membenarkan beberapa temuan saat melakukan pembongkaran oleh tim gabungan tersebut.

Pihaknya menegaskan diantaranya yakni terdapat ruang kamar yang digunakan untuk berhubungan seks, kemudian juga kamar mandi kecil untuk bersih-bersih, serta juga terdapat alat kontrasepsi pria.

“Jadi pada pembongkaran warung yang digunakan untuk tempat prostitusi, kami temukan didalamnya terdapat kamar-kamar, kemudian juga kami temukan kondom juga itu tadi,” ungkapnya saat mendampingi pembongkaran warung.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan bahwa kondisi warung yang menyewakan jasa itu juga dalam kondisi kotor dan memprihatinkan.

Ia mengatakan, dengan upaya penertiban yang telah dilakukan, merasa sangat beruntung dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat melakukan pembersihan sesuai dengan yang diharapkan.

“Pokoknya tadi kotor sekali lah di dalam, Alhamdulillah bisa berjalan dengan baik, untuk melakukan pembersihan itu,” tambahnya.

Untuk diketahui bahwasanya pembongkaran warung dilakukan atas tindak lanjut setelah dilakukan Surat Peringatan yang ketiga kalinya.

Selain dijadikan tempat prostitusi, bangunan semi permanen yang berdiri telah melanggar peraturan, karena berdiri di tanah milik pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sehingga bangunan yang ada tersebut, dianggap sebagai bangunan liar alias tak berizin dan diharuskan untuk dilakukan penertiban. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati