Mitrapost.com – Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah fakta penyidikan, menunjukkan adanya indikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari tindak pidana korupsi.
“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari Bisnis.com.
KPK pun akan menelusuri aliran yang yang diterima Andhi yang diduga berubah menjadi aset. Setiap pihak pun diminta kooperatif dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset mantan pejabat bea cukai itu.
Hari ini penyidik juga melakukan penggeledahan di perumahan yang berlokasi di Kelapa Gading yang diduga ditempati oleh Andhi.
“Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini menyembunyikan aset. Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






