Mitrapost.com – Sepanjang tahun berjalan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 3.903 aduan mengenai pinjol ilegal dan terkait investasi ilegal sebanyak 158.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat tersebut.
“OJK selaku ketua satgas investasi di masa lalu sudah tidak kurang-kurang melakukan upaya membantu masyarakat, tapi ini tak menyelesaikan masalah ternyata. Makannya, kita nanti akan bekerja dengan Kominfo, Google, Meta dan sebagainya untuk prevention, pokoknya pinjol jahat tidak bisa ngiklan,” jelasnya.
Sedangkan per bulan Mei 2023, OJK mencatat ada 420 aduan pinjol ilegal dan 26 aduan investasi ilegal. Dari aduan yang masuk, terbanyak berasal dari Jawa Barat yaitu sebanyak 110 aduan.
Selanjutnya Provinsi DKI jakarta dengan 70 aduan, Jawa Timur 64 aduan, Jawa Tengah 51 aduan, Banten 27 aduan, dan sisanya adalah wilayah lainnya.
Pada pereode yang sama, pinjol yang banyak diadukan adalah Abadi Dana sebanyak 25 aduan, Kami Kas 23 aduan, Tunai Kilat 21 aduan, Pinjam Duit dan Super Cash dengan 14 aduan.
Aduan yang masuk kebanyakan mengenai ancaman penyebaran data pribadi, penagihan yang dilakukan pada semua kontak peminjam, penagihan secara teror, hingga penagihan tanpa meminjam.
Lebih lanjut, pihak OJK pun mengimbau kepada masyarakat agar mengajukan pinjaman hanya di platform atau entitas yang mengantongi izin OJK.
“Untuk masyarakat, pastikan kalau mau mengajukan pinjaman ke pinjol yang berizin OJK. Karena, ini kalau dilakukan dengan baik dapat bermanfaat sekali untuk masyarakat terutama masyarakat yang belum punya akses ke perbankan,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com