Pati, Mitrapost.com – Tim gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pati menerjunkan satu alat berat jenis eskavator guna menertibkan bangunan liar di Pati pada Senin (12/6/2023). Di mana lokasi warung bertepatan di pinggir jalan depan SPBU Margorejo Kabupaten Pati.
Perobohan bangunan semi permanen yang dijadikan tempat prostitusi liar tersebut, merupakan tindak lanjut berakhirnya batas waktu Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi melalui DPU Bina Marga dan Cipta Karya Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pati Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan tim mitrapost.com di lapangan, dari total 26 bangunan setidaknya masih terdapat 4 bangunan yang tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
Dengan masa berakhirnya waktu yang telah diberikan tersebut, maka keempat bangunan terpaksa dirobohkan dan sekaligus diratakan.
Melalui Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso membenarkan bahwa pembongkaran yang dilakukan merupakan langkah terakhir atas peringatan yang disampaikan.
Pihaknya menjelaskan bahwa selama ini sosialisasi, peringatan, hingga pemberian SP 1 sampai 3 telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan.
“Bahwa hari ini perlu dilakukan penyadaran kembali karena sudah habis batas waktu yang telah sudah dilaksanakan, peringatan 1 dan 2 juga sudah, sosialisasi juga sudah. Sehingga hari inilah pertibannya,” ucapnya saat diwawancarai media di tengah berlangsung aktivitas pembongkaran warung.
Selain mengerahkan satu alat berat, pihaknya juga mengatakan, guna melakukan penertiban tersebut pihaknya juga menerjunkan setidaknya hingga 50 personel gabungan.
Diantaranya terdiri dari anggota TNI/POLRI, anggota Satpol-PP Provinsi dan juga Kabupaten, serta dibantu beberapa petugas bina marga dan kebersihan lainnya.
“Kurang lebih tadi ada 50-an personel yang ikut terjun, ada dari TNI kemudian pihak kepolisian dan juga anggota satpol PP mas,” tambahnya.
Sementara itu, dalam pembongkaran tempat yang dijadikan transaksi prostitusi tersebut, juga mendapatkan dukungan dari salah satu organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU).
Berdasarkan keterangan dari Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Margorejo, Mahfud menyatakan mendukung dan berterima kasih atas tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah.
Ia menambahkan agar penertiban tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukan juga dapat dilakukan penindakan.
“Alhamdulillah pada hari ini, pemerintah telah menertibkan warung-warung yang berada di tanah pemerintah. Kami juga berterima kasih atas kerja sama, semoga tempat yang lain bisa juga dibersihkan juga, tidak hanya yang di Margorejo tentunya,” ucapnya. (*)