Bawaslu RI Minta KPU Buka Data Perihal Penyusunan Daftar Pemilih

Mitrapost.com – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku masih belum mendapatkan detail data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara dilakukan.

Hal itu pun disebut membuat Bawaslu kesulitan melakukan pengawasan, sehingga pihaknya pun meminta KPU untuk membuka data terkait penyusunan daftar pemilih.

“DPS (Daftar Pemilih Sementara) kami tidak mau main-main, karena ini berkaitan dengan pencetakan surat suara,” jelas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dilansir dari Kompas.

Ia khawatir, tanpa pengawasan yang baik penyusunan daftar pemilih dari KPU bisa saja tidak maksimal.

“Bisa 100 orang kita tidak tahu makhluk dari mana kemudian tiba-tiba ada di DPS. Itu bisa digunakan nanti suaranya,” ujarnya.

Ia menilai bahwa KPU tidak memberikan data pemilih yang dibutuhkan Bawaslu dan bersembunyi dengan menyebut itu sebagai “informasi yang dikecualikan”.

“Masak kita mau mengecek orang tapi alamatnya ditutup cuma sampai RT doang, jalannya nggak ada. Yang namanya, misalnya, Agus di dalam 1 RT itu bisa 10 orang lho,” ungkapnya.

Selain itu, SDM dari Bawaslu juga tidak memiliki kemampuan mengawasi dan mengecek langsung ke lapangan dengan data yang minim itu. Sebab banyak pegawai yang statusnya kontrak dan honorer.

“Terbuka lah (KPU) soal beginian,” ujarnya.

Di lain sisi, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos justru menyebut jika pihaknya sudah memberikan data yang diminta.

“Akses Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) sudah diberikan ke teman-teman Bawaslu sesuai permintaan,” ujarnya.

“Salinan DPS juga sudah diberikan. Kami sudah berikan pula saat rekapitulasi (data) se-Indonesia di KPU RI,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa informasi yang dikecualikan hanyalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

Tak hanya kali ini saja, sebelumnya pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam penyusunan DPS juga sudah terjadi persoalan antara Bawaslu dan KPU berkaitan dengan transparansi.

Pihak Bawaslu bahkan mengatakan akan melaporkan KPU ke Jokowi karena tidak diberikan akses data pemilih. Sebab hal itu disebut membuat Bawaslu sulit melakukan pengawasan.

“Bapak Presiden Joko Widodo mengingatkan jika ada lembaga pemerintah yang menghalang-halangi Bawaslu untuk mengakses data pemilih, maka laporkan kepada Presiden. Kami akan laporkan,” ujarnya saat itu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati