DPR Apresiasi Keputusan MK Putuskan Pemilu Tetap Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Jakarta, Mitrapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Menanggapi putusan itu, Anggota DPR RI, Firman Soebagyo mengapresiasi keputusan hakim MK. Pasalnya, menurut Firman hal ini sudah menjawab semua keraguan atas keindenpendensi hakim MK sebelumnya banyak dinilai publik akan memutuskan sistem pemilu tertutup.

“Tentunya keputusan hakim sudah memutuskan sistem pemilu tetap terbuka haruslah dihormati karena itulah mekanisme proses jalananya persidangan yang ada disekitar peradilan meskipun ada satu hakim menyampaikan disetting opinion,” kata Firman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga :   Ganjar Pranowo Jawab Sindiran Anies Baswedan soal Lari

Legislator Dapil Jateng III ini menuturkan, adanya 1 dari 9 hakim yang memutuskan perkara ini dengan disetting opinion merupakan hak dari hakim konstitusi. Namun, kata Firman, diputuskan ini merupakan pilihan terbaik karena dari argumentasi pertimbangan-pertimbangan disampaikan para hakim sudah cukup jelas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati