Mitrapost.com – Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang terjadi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
“K/L yang menjaga tata kelolanya tentu berdasarkan tadi, data yang akurat mengenai jumlah pegawai dan kelompok atau golongan mereka dan berapa tukin mereka, itu tanggung jawab dari K/L untuk jaga tata kelolanya,” ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini sudah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dari kasus tersebut. Dimana mereka diduga melakukan manipulasi dana yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp27 miliar.
Berdasarkan penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri, Kementerian ESDM telah merealisasikan tukin sebesar Rp221 miliar pada 2020-2022. Saat itulah para tersangka memanipulasi pembayaran tukin.
Uang hasil korupsi itu, jelas Firli, kemudian dipakai untuk beberapa keperluan seperti pemeriksaan di BPK sekitar Rp1,035 miliar hingga untuk THR dan umrah.
“Keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, serta logam mulia,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para tersangka diduga tak membawa data dan dokumen pendukung, sehingga jumlah tukin yang dibayarkan menjadi Rp29 miliar dari yang seharusnya hanya Rp1,3 miliar. (*)
Redaksi Mitrapost.com