Waspada PHMS, Masyarakat Diimbau Hati-hati Pilih Hewan Kurban

Selain itu, hewan yang dijual tidak dalam kondisi cacat ataupun dalam sengketa kepemilikan.

“Dari syarat itu, selanjutnya hewan tidak cacat seperti tidak buta, pincang, kurus, sakit, serta tentunya hewan tersebut tidak dalam sengketa kepemilikan,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Ribuan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19, Wagub Ajak Warga Jadi Orangtua Asuh