Mitrapost.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melaporkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) ternyata juga menyasar pihak yang tak seharusnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga orang meninggal.
BPK mengatakan ada 25 temuan yang memuat 34 permasalahan dalam mengelola belanja bantuan sosial penanganan Covid-19 di tahun 2022. Hal ini termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.
“Permasalahan dalam perlindungan sosial di antaranya terkait realisasi dan penyaluran bantuan, serta ketepatan penyaluran bantuan,” bunyi IHPS II Tahun 2022 dilansir dari CNBC Indonesia.
Dalam permasalahan realisasi dan penyaluran bantuan, BPK menemukan masalah pada program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi. Kemudian program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) serta adanya program sembako yang belum ditindaklanjuti.
Hal itu pun menyebabkan tidak optimalnya penyaluran bansos dan kurangnya penerimaan negara sebanyak Rp165,03 triliun karena program yang belum ditindaklanjuti.
Kemudian perihal ketepatan penyaluran bantuan, ada yang tidak sesuai ketentuan dalam hal penetapan dan penyaluran bansos Program Sembako, BLT Migor, BLT BBM. Dimana ada penyaluran kepada ASN, pendamping sosial, tenaga kerja dengan upah di atas UMP dan UMK, orang yang terindikasi meninggal dunia.
Kemudian orang yang memiliki jabaran/usaha yang terdaftar di AHU, dan ada yang terindikasi menerima bantuan ganda.
Dalam penetapan dan penyaluran bansos PKH, ada KPM PKH yang bermasalah di tahun 2021 namun masih ditetapkan menerima bansos PKH di tahun 2022, ada KPM yang sudah mampu, KPM sudah graduasi, KPM menolak bantuan.
Lalu KPM ASN yang telah mengajukan pengunduran diri, KPM yang tidak mengambil KKS dan buku tabungan yang masih ada di dalam data penyaluran.
“Mengakibatkan penyaluran bansos sebesar Rp185,23 miliar terindikasi tidak tepat sasaran,” bunyi tulisan dalam IHPS. (*)