Mitrapost.com – Seorang biduanita ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyidik Sat Reskrim Polres Ponorogo pun sudah menahan tersangka, IF (29) yang kini dalam kondisi hamil delapan bulan.
Sebelumnya, ia ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, usai ada laporan dari dua korban.
“Jadi korban yang melaporkan awalnya ada dua yakni Suprayitno dan Sumarno. Kedua pria itu dijanjikan bekerja sebagai operator mesin di pengolahan limbah di Australia,” jelas Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko dilansir dari Kompas.
IF ternyata sudah melakukan aksinya sejak April 2023. Sudah ada lima orang yang menjadi korban. Mereka diiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji Rp30 juta per bulan.
“Tersangka ini meyakinkan korban dapat mengurus dan memberangkatkan dengan gaji Rp30 juta per bulan,” jelas Wimboko.
Dua korban mengaku telah mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta demi bisa diberangkatkan ke luar negeri.
“Satu korban sudah mengeluarkan uang Rp89 juta dan satu korban lainnya sudah menghabiskan uang Rp120 juta. Namun keduanya tak kunjung berangkat ke luar negeri,” tutur Wimboko.
Tersangka berdalih uang tersebut akan digunakan untuk mengurus berbagai keperluan seperti pembuatan ijazah, cek kesehatan, paspor, hingga visa kerja. Kedua korban itu diketahui hanya lulusan SMA. (*)
Redaksi Mitrapost.com






