Rumah Penjualan Ginjal Sindikat Internasional Digerebek – Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan organ ginjal sindikat internasional digerebek oleh polisi.
Diketahui lokasi rumah tersebut berada di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi, rumah dikontrak beberapa bulan yang lalu oleh lima orang.
“Sebelumnya memang mereka dari November itu ngontrak, melapor,” ujar ketua RT setempat, Nuraisyah, saat ditemui di lokasi, dikutip dari Detik News, pada Jumat (23/6/2023).
“Lapor pun dia nggak ke sini laporan, hanya menitipkan KTP sama yang punya rumah. Yang punya rumah cuma bilang, ‘Bu, ini ada yang ngontrak di rumah saya, ada lima KTP,” tutur Nuraisyah.
Dalam hal ini, Nuraisyah menyebut penghuni kontrakan selalu berganti orang. Namun, penganggung jawabnya tetap berada di rumah tersebut.
“Nah, udah itu, jelang berapa bulan, ternyata ada pergantian orang, tapi nggak lapor. Tapi, dari lima KTP itu, masih ada yang di situ. Istilahnya ada penanggung jawab yang bayar kontrakan ada di situ. Jadi, dari lima orang ini, ada satu yang penanggung jawab, yang bayar kontrakan,” tuturnya.
“Nah, di antara lima KTP ini, ada yang keluar, ada yang ganti orang lagi,” sambungnya.
Ia pun menjelaskan polisi telah meringkus sebanyak 4 orang, mereka disebut orang baru yang menempati rumah itu.
“Setahu saya itu kan November. Cuma, karena pergantian orang, yang baru ini sekitar 4 bulanan, yang baru ketangkep,” ujarnya
Redaksi Mitrapost.com


