Pati, Mitrapost.com – Perayaan Iduladha akan berlangsung pada pekan depan. Selain ibadah Salat Ied Iduladha, juga dikuatkan dengan ibadah sunnah yakni berkurban. Kurban berupa hewan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan syariat islam.
Mitrapost.com secara khusus menemui Plt Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten Pati, Kasmuri, menanyakan kriteria hewan kurban yang baik menurut syariat.
Ia mengatakan, pada umumnya semua hewan ternak boleh dijadikan hewan kurban. Namun demikian, fiqih Islam mengatur beberapa syarat.
Kepada Mitrapost, Kasmuri hanya menjelaskan kriteria hewan kurban kambing dan sapi untuk berkurban, karena dua hewan tersebut yang umumnya dipakai di Indonesia.
Dari segi umur, kambing atau domba minimal harus berusia satu tahun lebih, ditandai dengan sudah berganti giginya. Untuk amannya, kambing yang dikurbankan berusia lebih dari dua tahun.
Sementara untuk sapi atau kerbau jelasnya harus mencapai usia dua tahun lebih.