Kontestasi Pemilu 2024, Mantan Napi Diberikan Ruang Calonkan Diri

Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mengungkap terdapat dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pati yang berstatus sebagai mantan narapidana (napi).

Kedua Bacaleg tersebut, merupakan salah satu kader parpol yang didaftarkan secara langsung pada saat tahapan pendaftaran Bacaleg kepada KPU.

“Dari temuan ada dua mantan napi sebagai Bacaleg, ” ungkap Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto saat diwawancarai oleh awak media sesuai menyerahkan berkas hasil verifikasi pada Sabtu, (24/6/2023).

Untuk diketahui bahwasanya pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang mantan napi tetap diberikan ruang untuk dapat mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Supriyanto menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi dokumen perlu adanya kelengkapan berkas yang salah satunya berupa putusan pengadilan dari Bacaleg.

Selain itu, berkas lain yang juga harus dipenuhi yakni berupa surat pernyataan bahwa sang calon pernah menjalani masa hukuman di dalam penjara.

“Ada berkas yang belum lengkap, misalkan seperti dokumen putusan dari pengadilan, lalu juga surat bebas dari lapas bagi yang putusan lebih dari 5 tahun serta bukti publikasi dari media massa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pihaknya menegaskan bahwa untuk perbaikan kelengkapan berkas tersebut masing-masing parpol diberikan jeda waktu dari 26 Juni hingga 9 Juli 2029.

Diharapkan dengan masa jeda tersebut, dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh Parpol dalam mengumpulkan dokumen yang dirasa kurang.

“Jeda untuk perbaikan yakni mulai 26 Juni dan maksimal hingga 9 Juli 2023 mas,” tegasnya. (Asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati