Pati, Mitrapost.com – Ribuan buruh rokok di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menantikan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) cukai tembakau Rp600 ribu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Pati, Tri Suprapto menjelaskan, sedianya penerima BLT cukai di Pati mencapai 7 ribu penerima. Sayangnya baru 2 ribu penerima saja yang sudah menerima bantuan tersebut.
Hal ini disebabkan karena pencairan BLT dilakukan dua lembaga yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. BLT dari pemerintah provinsi Jawa Tengah telah cair kepada 2 ribu penerima, sedangkan sisanya yang di-cover pemerintah Kabupaten belum cair.
“Untuk pencairan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah cair. Yakni lebih dari 2 ribu penerima. Sedangkan untuk Pemkab Pati belum cair. Yakni lebih dari 4 ribu penerima,” kata Tri Suprapto saat diwawancara kemarin.
Menurutnya, pencairan BLT molor lantaran Kepala daerah Kabupaten Pati yang saat ini diisi oleh Penjabat Bupati Pati masih terganjal persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pj Bupati Pati harus menerima persetujuan pencairan BLT, baru bisa menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)-nya.
“Makanya Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara saat ini belum mencairkan dana itu. Saat ini dananya ya masih di Pemkab Pati. Menunggu regulasi,” pungkas dia.
Sutrisni, salah satu buruh rokok asal Kabupaten Pati saat diwawancara terpisah mengaku sangat membutuhkan dana dari BLT tersebut untuk membayar sekolah anak-anaknya.
Ia sebelumnya mendapatkan informasi bantuan ini bisa cair sebelum hari raya Idulfitri, namun hingga kini belum ada informasi yang jelas kapan dicairkan.
“Belum dapat BLT. Kurang tahu kenapa. Harapannya segera dicairkan. Karena sangat membutuhkan untuk biaya sekolah anak. Dijanjikan sebelum lebaran cair tapi sampai sekarang belum cair,” keluh Sutrisni.
Perlu diketahui, BLT cukai yang dimaksud adalah salah satu hasil dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pemerintah daerah. Setiap penerima manfaat mendapatkan total dana sebesar Rp1,2 juta per tahun yang dicairkan selama dua kali, sekali pencairan total Rp600 ribu. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati






