KKP Akan Terbitkan Aturan Turunan Penangkapan Ikan Terukur

Mitrapost.com – Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akan diterbitkan pada bulan Juli 2023.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnilah menjelaskan bahwa aturan tersebut tengah dalam proses harmonisasi untuk Peraturan Menteri.

“Mungkin sekitar bulan Juli,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.

Aturan tersebut akan memuat kuota, pelabuhan pangkalan sesuai zona (PIT), pendaratan hasil tangkapan, serta mekanisme lain seperti pemberian kuota, dan lainnya.

Selain itu, kuota penangkapan ikan dan tata cara perhitungannya juga akan dimuat dalam aturan yang mulai berlaku pada 6 Maret 2023 tersebut.

Kuota penangkapan akan terbagi menjadi kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

“Pembagian kuota penangkapan ikan paling sedikit didasarkan pada pertimbangan jumlah nelayan, jumlah dan ukuran kapal, serta alat penangkapan ikan,” jelasnya.

Kuota industri diberikan pada zona PIT di atas 12 mil laut. Kemudian kuota nelayan lokal diberikan sampai dengan 12 mil laut, serta kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial diberikan sampai dengan 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.

Pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak dan retribusi akan dikenakan pada pemanfaatan kuota baik industri, nelayan lokal, dan kegiatan yang bukan untuk tujuan komersial.

Namun pungutan PNBP tidak akan dikenakan bagi para nelayan kecil. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati