Pati, Mitrapost.com – Masyarakat yang belum berusia genap tujuh belas tahun boleh mencoblos saat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Hal ini dijelaskan oleh Khoirun Nikmah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi anggota KPU Pati.
Hanya saja ada persyaratan bagi pemilih di bawah umur diantaranya yang bersangkutan harus sudah menikah atau sudah pernah menikah.
Hal ini sesuai dengan Undang- undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 198 ayat (1) yang menyebutkan, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih
“Ketentuannya yang sudah menikah dan pernah menikah. Kemarin saya sampaikan yang belum usia 17 tahun yang sudah menikah atau sudah pernah menikah bisa nyoblos, ” ujar Nikmah saat dihubungi Mitrapost.com, Senin (3/7/23).
Ditanya tentang jumlah daftar pemilih di bawah umur di Kabupaten Pati, Nikmah mengaku belum bisa menyebutkan karena dibutuhkan pengecekan data lebih lanjut.
“Kalau ditanya angka atau ada tidaknya, kita belum bisa memberikan keterangan. Harus dikroscek dulu. Yang jelas pemilih di bawah umur boleh mencoblos tapi dengan syarat, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Nikmah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan hoax-hoax sekitar Pemilu khususnya yang berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami harap masyarakat tetap kondusif menjelang pemilu, memang banyak beredar kabar hoax, contohnya berita Rp52 juta pemilih dinilai aneh atau janggal. Itu sudah ditanggapi KPU pusat bahwa tidak benar, ” pungkas Nikmah. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati