Mitrapost.com – Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) memadati depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023).
Mereka menuntut agar dana desa bisa diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 10 persen.
Ketua Umum Apdesi Surtawidjaja menjelaskan, mereka menolak dana desa diambilkan dari dana transfer daerah seperti yang diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa).
“Kita maunya kuota [dana desa] harga mati dari APBN saja,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Ia menilai jika dana desa yang berasal dari dana transfer daerah bisa menyebabkan ketimpangan bagi desa yang berada di daerah miskin.
“Kan nanti [kalau dari dana transfer daerah] berbeda-beda kalau setiap daerah, enggak seragam se-Indonesia kan? Kalau daerah yang kaya mungkin lebih baik desanya, kalau yang miskin pendapatannya kecil lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat pleno atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) pada Senin (3/7/2023). Ada 19 Poin perubahan dalam UU Desa yang berlaku sekarang.
Salah satunya memuat mengenai dana desa yang naik menjadi 20 persen namun tetap dari dana transfer daerah.
Jumlah dana desa memang tidak disama-ratakan mengingat jumlah penduduk desa yang berbeda-beda.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan jumlah alokasi dana transfer daerah oleh pemerintah berkisar Rp800 triliun di 2023.
“Kalau kita naikan menjadi 15 persen (dari 8,3 persen), kenaikannya antara Rp100 juta hingga Rp300 juga per desa. Kalau kita naikan menjadi 20 persen maka kenaikan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu tercapai,” ungkapnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com