Ketentuan PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua

Mitrapost.com – Calon Peserta Didik Baru (CPDB) perlu mengetahui ketentuan PPDB Jakarta 2023 tahap kedua sebelum melakukan pendaftaran.

PPDB DKI Jakarta 2023 sendiri kini sudah memasuki pendaftaran minggu terakhir dengan jalur Tahap Kedua di jenjang SMA/SMK. Pendaftaran bisa dilakukan sejak hari ini tanggal 6 hingga 8 Juli 2023 di link ppdb.jakarta.go.id.

Berdasarkan Juknis PPDB DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023, berikut ketentuan PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua jenjang SMP-SMA/SMK.

1. PPDB Tahap Kedua dilaksanakan pada SMP-SMA/SMK yang masih punya sisa kuota setelah PPDB Tahap Pertama usai.

2. Hanya CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang bisa ikut PPDB Tahap Kedua ini, kriterianya ia tidak diterima pada seluruh jalur PPDB Tahap Pertama atau belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PPDB.

3. Kriteria pendaftarannya adalah berikut.
– Pada jenjang SMP CPDB bisa memilih maksimal 3 sekolah
– Pada jenjang SMA CPDB bisa memilih 3 sekolah yang sudah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) atau 3 permintaan di satu sekolah atau sekolah berbeda bila belum menerapkan IKM
– CPDB bisa memilih 3 konsentrasi keahlian pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda
– Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditentukan

4. CPDB yang belum diterima dapat melakukan pendaftaran di sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.

5. Untuk CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak bisa melakukan penggantian pilihan di sekolah lain.

6. Kriteria seleksinya adalah sebagai berikut.
– Total pembobotan indeks prestasi akademik
– Urutan pilihan sekolah
– Waktu mendaftar

Demikian ketentuan PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua jenjang SMP-SMA/SMK. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati