Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati akan menindaklanjuti pelaku pengemis viral Pati yang bernama Aris Munaji asal Desa Tegalharjo, Kabupaten Pati jika ia terbukti melakukan pelanggaran sekali lagi.
Dimana sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat khususnya Kabupaten Pati. Bagian dua belas tertib sosial Pasal 23 Nomor 1 untuk mewujudkan tertib sosial kepada orang yang mencari penghasilan dan meminta-minta di persimpangan jalan, lampu lalu lintas dan fasilitas umum lain.
Tak hanya itu, pada bagian dua belas tertib sosial Pasal 23 Nomor 2 Ayat 1 menyebutkan sanksi bagi pelanggar berupa teguran, membuat surat pernyataan tertulis, daya paksa berupa pengusiran, penyitaan uang, didenda dan pembinaan atau pengiriman ke panti rehabilitasi.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo kepada media Mitrapost.com, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
“Semisal melakukan lagi ya nanti kita sesuai di aturan Perda, kalau di Perda kan ada sesuai dengan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terutama yang sanksi teguran-teguran, pembinaan dan juga ada sanksi penyitaan,” ungkap Djuharianto.
“Bisa juga kalau kita taruh di tempat rehabilisasi itu bisa juga, dengan koordinasi sanksi terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos),” tambahnya.
Menurutnya, pihak Satpol PP Pati belum melakukan penyitaan terhadap pengemis yang berada di traffic light lantaran menunggu mendapatkan persetujuan dari pihak atau pejabat yang berwewenang akan hal ini.
“Pengemis itu kan minta-minta dapat uang berapa kita sita terus kasih ke kas daerah, tapi itu belum kita lakukan dan lanjutkan kalau itu. Menunggu persetujuan pihak terkait yang berwewenang akan hal ini,” jelasnya.
Dikatakan Djuharianto, bahwa Aris Munaji telah memasuki sanksi yang berupa membuat surat pernyataan tertulis yang telah ditanda tangani oleh pelaku usai ditangkap Satpol PP saat menjalanlan aksinya dengan mengemis di Lamer Pati.
“Kemaren dia sudah membuat surat pernyataan tertulis, ini mbak kalau mau difoto boleh gakpapa. Dan surat ini sudah ditandatangai juga sama pelaku,” tutupnya. (*)






