Tak Sembarangan, Pungutan Retribusi PKL Harus Seizin Disdag Kota Semarang

Semarang, Mitrapost.com – Pemungutan retribusi pedagang kaki lima (PKL) tak bisa dilakukan dengan sembarangan, sebab harus seizin dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan bahwa penarikan retribusi PKL adalah ranah dari Disdag. Sehingga pihaknya menegaskan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) agar tak melakukan penarikan diam-diam.

Fajar menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mengejar target pemenuhan pendapatan asli daerah (PAD). Target itu akan sulit dicapai jika LPMK maupun RW mengambil alih.

Ia mengungkapkan target PAD Disdag pada tahun 2023 ini, sebesar Rp68 miliar. Sedangkan hingga bulan Juni ini baru tercapai Rp27,44 miliar.

“Kami prediksi kalau kondisi masih seperti ini terus (diambil alih LPMK) maka hingga akhir tahun pendapatan hanya mampu pada angka 65 persen,” jelasnya.

Data PKL yang masuk Pemkot sebelumnya, jelas Fajar, ada sekitar 3.500. Dengan adanya SK Wali Kota, maka ada 9.000 PKL yang diakomordir. Pihaknya pun berencana membuat SK Wali Kota tahap kedua guna menampung 10.000 PKL.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati