Begini Cara Pindah TPS dalam Pemilu 2024

Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menjelaskan mekanisme pindah daerah pemilihan dalam Pemilu 2024.

Khoirun Nikmah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi anggota KPU Pati menjelaskan, pindah memilih dalam pemilu 2024 masih diperbolehkan asalkan yang bersangkutan mengurus formulir A untuk pindah memilih.

Status yang bersangkutan akan berubah menjadi daftar pemilih tetap (DPT) menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb)

Dengan kata lain DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“Formulirnya ada Mas. Form A pindah memilih substansi sama seperti Pemilu 2019 karena dasar hukumnya juga masih sama UU No 7 Tahun  2017,” Jelas Nikmah kepada Mitrapost.com, Selasa (11/7/23).

Nikmah menyebutkan ada 9 kondisi pemilih bisa pindah status menjadi DPTb diantaranya, pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, keluarga yang mendampingi rawat inap, dan penyandang disabilitas di panti sosial.

Kemudian bagi pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, pemilih merupakan tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, Pindah domisili, dan korban bencana

Ada sedikit perbedaan dalam teknis pindah TPS dalam di pemilu mendatang.  Jika dulu formulir A5 bisa digunakan untuk memilih dimana saja. Pada pemilu 2024 tempat pemilihan akan ditentukan  KPU melalui sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan sebagai DPTb bisa  menyertakan bukti valid soal alasan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara ke petugas KPU, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan.

Melalui sistem Sidalih, KPU yang akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan. Kemudian yang bersangkutan akan diberikan formulir A. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati