Mitrapost.com – Motivator terkanal Mario Teguh dan istrinya dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar.
Hal itu dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Benar ada laporan itu,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pihaknya mengaku masih perlu berkoordinasi dengan penyidik, dan belum membeberkan langkah apa yang sudah dilakukan.
“Nanti saya koordinasikan kepada penyidik,” jelas dia.
Laporan itu diketahui suda teregister sejak 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa kini penyidik di Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan tersebut.
“Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap seorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
“Kasusnya, dugaan penipuan dan penggelapan, kurang lebih Rp5 miliar,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, Mario Teguh pada awalnya dijadikan salah satu brand ambassador produk kecantikan. Namun Mario dan istri disebut tak memenuhi kewajiban meski sejumlah uang sudah dikirimkan.
“Ada janji yang bersangkutan untuk mempromosikan skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar,” jelasnya.
Keduanya dijerat Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan. (*)
Redaksi Mitrapost.com