DPRD Desak Pj Bupati Pati Minta Izin Kemendagri Untuk Revisi Perbup Tentang Pengisian Perades

Pati, Mitrapost.com – DPRD Kabupaten Pati kembali mendesak Pj Bupati setempat untuk merevisi peraturan bupati Perbup nomor 55 tahun 2021 yang menyangkut tentang pengisian perangkat desa.

Tuntutan ini disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna agenda Persetujuan bersama Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Pati tahun anggaran 2022 yang digelar pada Jumat (14/7/2023).

Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati menjelaskan, revisi Perbup nomor 55 tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan hak Pemerintah desa agar kembali memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan, mempromosikan dan mutasi perangkat desa.

“Ini ranahnya ranah eksekutif. Bupati, karena Kabupaten Pati kepala daerahnya saat ini adalah Pj Bupati tentunya ketika akan merevisi Perbup 55 ini harus ijin Kemendagri,” ucap Ali Badrudin saat diwawancara wartawan usai Rapat Pati Purna.

Politisi dari Partai PDI-P tersebut menegaskan, regulasi pengisian perangkat desa yang seleksinya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pengisian Perangkat Desa serentak menyalahi Peraturan Daerah dan Undang-Undang yang berlaku.

“Dewan lebih sepakat sesuai dengan Perda dan UU, karena disitu berbunyi pengisian perangkat desa ini menjadi kewenangan pemerintah desa, bukan menjadi kewenangan Pemda, kita kembalikan di situ,” terangnya.

Pengisian perangkat desa jika dilakukan secara internal menurut Ali mampu meredam polemik yang terjadi akibat proses seleksi.

“Kita ingin mengembalikan ke desa biar persoalan-persoalan ini sifatnya tidak menyeluruh. Persoalan pengisian perangkat desa menyeluruh ke kabupaten. Kalau ada persoalan biar ke desa masing-masing,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati