Mitrapost.com – Seorang lelaki tega membunuh pacarnya sendiri yang tengah hamil. Jasad sang wanita berinisial P (26) itu ditemukan ditumpuk pakaian dan sampah di kontrakan di Cengkareng Jakarta Barat.
Pelaku HS (30) kini pun ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP atas pembunuhan sadis.
“Dalam perkara ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP. Pelaku HS diancam lebih kurang 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dilansir dari Detik.
Motif pelaku membuhuh sang kekasih adalah karena merasa kesal lantaran dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
“Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal. Yang pertama adanya kehamilan pada korban, perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaku merasa marah karena merasa belum siap secara ekonomi.
“Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut. Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi,” katanya.
Keduanya sempat cecok hingga puncak kemarahannya, pelaku mencekik korban.
“Inilah yang terjadi lebih kurang 2 atau 3 minggu belakangan sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli, yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan pembunuhan dengan cara mencekik, kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut,” tuturnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com