Mitrapost.com – Polda Metro Jaya akan turut mengusut kasus suami yang melakukan KDRT kepada istri yang hamil di Serpong.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memerintahkan pengusutan kasus itu pada Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, bapak Kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi, terkait dengan kekhususan di UU KDRT,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Detik.
Penanganan trauma yang dialami korban dan keluarga juga akan menjadi perhatian.
“Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, baik psikologi, Biro SDM Polda Metro Jaya, dan Biddokes akan melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing,” ungkapnya.
Kini, surat penyidikan kasus tersebut masih dari Polres Tangsel.
“Tentu ada back-up, asistensi ini kan back-up. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya,” tuturnya.
“Kemudian asistensinya adalah ada wasidiknya, kemudian ada pejabat teknisnya, Dalam hal ini adalah Subdit Renakta, yang memang secara profesional biasa, dan secara aturan UU paham untuk melakukan proses penyidikan ini ya,” lanjutnya.
Tersangka adalah BD tidak ditahan dengan beberapa alasan. Namun ia dikenai wajib lapor.
“Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri,” ujarnya.
“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,” lanjutnya.
Pihaknya pun menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU.
“Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU,” tambahnya.
Polisi kini memburu tersangka usai ada ancaman pembunuhan dari tersangka ke korban dan keluarganya. (*)
Redaksi Mitrapost.com