Ketahuan Maling Burung Pagi-pagi, Pria di Pati Diringkus Reskrim Polsek

Pati, Mitrapost.com – Diduga mencuri burung di rumah warga Dk. Runting Desa Tambaharjo Pati, pria berinisial AK (45) warga Desa Glogolan Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati diamankan Polsek Pati, Jumat (21/7/23).

Pelaku diketahui melakukan pencurian burung murai batu beserta sangkarnya di rumah pemilik bernama Robert Fatahillah (28), warga RT 01/01 desa setempat. AK diketahui melakukan pencurian sekitar pukul 05.30 WIB pagi.

“Modus operandinya, sekitar pukul 05.30 pagi. Pelaku masuk dalam halaman rumah di saat pemilik masuk ke dalam rumah dan mengambil sangkar burung yang di dalamya ada burung murai batu kemudian kabur,” jelas Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo.

Korban mengetahui burungnya dicuri melalui CCTV yang berada dekat dengan TV korban. Ia mengaku melihat seseorang yang masuk ke halaman rumah dan mengambil sangkar burung miliknya.

Mengetahui hal tersebut, spontan Robert langsung keluar rumah dan menangkap pelaku yang telah membawa burung beserta sangkarnya.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan membawa sejata tajam jenis sangkur, dengan dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Pati kota. Diamankan barang bukti dan diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti dalam kejadian ini ialah satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya, senjata tajam jenis sangkur, sepeda motor merk Honda Vario, dua buah handphone, tang dan obeng.

Iptu Heru menngatakan pelaku dapat dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati