Mitrapost.com – Rencana BPJS Kesehatan mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN), mendapatkan penolakan dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden Buruh dan KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu, (22/7/2023) mengungkapkan penolakan tersebut.
“Setelah mempelajari program KRIS oleh BPJS Kesehatan menolak keras,” kata Presiden Buruh dan KSPI Said Iqbal dilansir dari CNBC Indonesia.
Pihaknya mengkhawatirkan jika penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan hanya akan menjadikan komersialisasi.
Undang-undang kesehatan yang mengatur dari mandatory spending atau biaya pasien dicover oleh pemerintah menjadi money follow program atau menyesuaikan standar kebijakan.
“(Nanti), dengan kelas yang sama kan nanti dibikin program yang saya nggak tau standarnya apa. Masa nyawa orang di efisien nyawa orang diatur-atur,” jelasnya.
UU Kesehatan yang baru juga dinilai memiliki potensi mematikan Rumah Sakit (RS) lokal yang berskala menengah hingga klinik-klinik kecil. Sehingga kebijakan pemerintah dinilai hanya berpihak pada perusahaan besar.
“Konsep ini hanya dinikmati swasta, 7 RS itu. Memang sekarang baru 4 RS pemerintah. Sekarang RS menengah yang punya pribumi itu ancur semua, diperparah ada klinik Siloam, Mayapada itu bikin klinik,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com