Putin Tandatangani UU yang Larang Warga Rusia Ganti Kelamin

Mitrapost.com – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangi Undang-Undang (UU) yang melarang warga Rusia untuk mengganti kelamin pada Senin (24/7/23) lalu.

Selain itu, UU tersebut juga melarang warganya melakukan penggantian pada keterangan jenis kelamin di dokumen resmi dan catatan publik.

Bahkan Associated Press melaporkan bahwa UU tersebut akan membatalkan pernikahan yang calon pengantinnya telah mengubah jenis kelaminnya, serta melarang transgender untuk menjadi orangtua meskipun hanya orangtua angkat.

Namun operasi untuk mengobati anomali kongenital atau kelainan bawaan pada kelamin diperbolehkan.

Undang-undang itu disebut para anggota parlemen, untuk melindungi Rusia dari “ideologi anti-keluarga dari Barat.”

Rusia diketahui memang cukup keras kepada kaum LGBTQ+ karena mereka dianggap menodai nilai-nilai tradisional Moskow.

Sejak 10 tahun silam, tindakan tegas pada LGBTQ+ sudah ada, sejak Putin pertama kali mengatakan akan fokus pada “nilai-nilai keluarga tradisional”.

Hingga 2013, upaya tersebut masih berlanjut saat Kremlin mengadopsi undang-undang yang melarang publik mendukung “hubungan seksual nontradisional” di antara anak di bawah umur. Kemudian pada tahun 2020, Putin mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis.

Pada tahun lalu, ia juga menandatangani undang-undang yang melarang “propaganda hubungan seksual nontradisional” pada kalangan orang dewasa. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati