Menkop UKM Berencana Atur Harga Produk Impor di Toko Online Demi Lindungi UMKM

Mitrapost.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki berencana mengatur harga produk impor di toko online demi melindungi pelaku UMKM dalam negeri dari gempuran produk impor.

Aturan yang ingin diterapkan adalah mengenai harga produk impor paling murah US$100 dolar atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS).

“Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita tidak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US$100 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM,” jelasnya.

Pihaknya mencatat, ada hal penting yang perlu diperhatikan terkait banjir impor. Pertama, retail online yang melalui perdagangan lintas batas harus dilarang. Sebab menurutnya, barang dari luar negeri harus melalui mekanisme impor sehingga perdagangan lintas batas yang bisa langsung diakses konsumen perlu diatur.

“Karena UMKM di dalam negeri harus mengurus izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, dan sebagainya. Sementara, mereka (produk impor) tanpa harus urus itu lagi. Harus dilarang,” jelasnya.

Kedua, platform digital menurutnya tak boleh menjual produk pribadi. Sebab algoritma platform tersebut akan mengarahkan para pengguna untuk membeli brand marketplace tersebut. Sehingga UMKM lokal pun tak dapat bersaing. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati