Mitrapost.com – Aturan baru bagi penumpang kereta akan segera diberlakukan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan aturan agar penumpang KA tidak ada yang sengaja bablas atau melebihi stasiun tujuan yang tertera di tiketnya.
Aturan tersebut rencananya akan diberlakukan pada 3 Agustus 2023. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan bahwa aturan tersebut diterapkan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.
Nantinya, ada sanksi yang diberlakukan dari mulai denda hingga tidak diperbolehkan naik kereta api. Besaran denda adalah dua kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki dari stasiun tujuan di tiket hingga stasiun petugas diturunkan.
“Sanksi yang diberlakukan adalah denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Jika masih ada penumpang yang melebihi relasi dan tidak bisa membayar saat di atas kereta api, maka penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan dijemput petugas stasiun untuk membayar denda.
Pembayaran denda diberikan waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan. Namun jika pembayaran tidak dilakukan sesuai waktu, maka ia tidak bisa naik kereta sementara waktu hingga 90 hari kalender.
Jika pelanggaran itu dilakukan selama lebih dari tiga kali, maka ia tidak diperbolehkan naik kereta api hingga 180 hari kalender.
Pihak KAI sendiri akan mengumumkan melalui kondektur setiap saat bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Pengecekan juga akan dilakukan untuk memastikan kenyamanan pelanggan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni. (*)
Redaksi Mitrapost.com






