Mitrapost.com – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan kepada kejaksaan agung terkait dengan dugaan penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi BTS Kominfo.
Dalam hal ini, Kejagung mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadapi gugatan itu.
“Itu bagian dari hak warga negara untuk turut berpartisipasi dalam melakukan koreksi terhadap penegakan hukum. Kita selalu siap menghadapinya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dari Detik News, pada Selasa (1/8/2023).
Ia menganggap gugatan praperadilan menjadi hal yang lumrah dalam penegakan proses hukum.
“Gugatan praperadilan itu di dunia penegakan hukum hal yang biasa. Yang penting legal standing-nya jelas dan objek gugatannya juga jelas,” katanya.
Perlu diketahui sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo kepada Kejaksaan Agung dan KPK.
Gugatan itu diantaranya praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terhadap Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, serta terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Kejaguang dianggap enggan menyelidiki aliran dana yang masuk pada Menpora Dito.
“Bahwa keengganan Termohon untuk menjadikan perkara a quo terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan Termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama,” kata Kurniawan.
“Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi a quo, dengan tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS yang menurut keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama diberikan kepada Dito Ariotedjo,” imbuh dia.
Kurniawan mengatakan Kejagung melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah terkait dengan aliran uang hasil korupsi BTS.
“Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo. Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon,” ujarnya.
Redaksi Mitrapost.com